Disdukcapil Kukar Gelar Koordinasi Penting Terkait Hak Akses Data Kependudukan di Kecamatan Sangasanga
SANGASANGA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pertemuan koordinasi penting pada Selasa, 28 Oktober 2025, dalam rangka pendampingan penyusunan dokumen persyaratan Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bagi Kecamatan Sangasanga. Kegiatan yang bersifat penting ini menindaklanjuti surat persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil perihal permohonan pemanfaatan data kependudukan untuk Kecamatan Sangasanga yang telah terbit pada 24 Januari 2025. Pertemuan ini berfokus pada langkah-langkah teknis dan administratif yang harus dipersiapkan agar kecamatan dapat segera memanfaatkan data krusial tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Camat Sangasanga, menegaskan komitmen Disdukcapil Kukar untuk mendukung penuh implementasi layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.
 
 
Rapat koordinasi ini secara khusus membahas rincian dokumen yang wajib disusun oleh Kecamatan Sangasanga agar mendapatkan hak akses data kependudukan secara resmi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Perjanjian Kerja Sama (PKS), Petunjuk Teknis, Surat Penunjukan Jaringan, Surat User ID dan formulir pengajuan User ID, serta Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Informasi/Non Disclosure Agreement (NDA). Penyusunan dokumen-dokumen ini harus mengacu pada dua landasan hukum utama, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 mengenai Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan. Dengan memedomani regulasi ini, diharapkan pemanfaatan data dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sinergi dan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi inti dari keberhasilan implementasi hak akses data kependudukan di Kecamatan Sangasanga, sebagaimana ditekankan dalam rapat tersebut. Dalam hal pemanfaatan dan akses data, koordinasi terjalin antara Pemerintah Kantor Camat Sangasanga, terutama staf teknis dari seksi pemerintahan, Disdukcapil Kukar, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar. Peran Diskominfo Kukar melalui tenaga teknis OPD Kecamatan Sangasanga sangat penting, khususnya dalam hal penyiapan jaringan dan VPN yang menjadi tulang punggung koneksi data kependudukan. Kesatuan langkah dari ketiga entitas ini memastikan bahwa infrastruktur teknis dan keamanan data dapat terpenuhi secara optimal sebelum hak akses diberikan dan dioperasikan, yang merupakan langkah kritis dalam pelayanan publik yang modern.
Rapat penting yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persiapan hak akses data. Dari pihak Kecamatan Sangasanga, hadir Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, tiga orang Staf dan operator di Seksi Pemerintahan, serta satu perwakilan staf Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) karena Kasi Kesos berhalangan hadir sebab sedang bertugas di MTQ Kukar. Selain itu, satu tenaga teknis OPD Kecamatan Sangasanga dari Diskominfo Kukar turut berpartisipasi untuk mendiskusikan aspek teknis jaringan. Sementara itu, Disdukcapil Kukar diwakilkan oleh tiga orang, dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Kependudukan (PDIP) Bapak Akhmad Sarbini, S.Sos, didampingi dua stafnya.
Melalui pertemuan ini, Disdukcapil Kukar berharap seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat segera rampung sehingga pemanfaatan data kependudukan di Kecamatan Sangasanga dapat berjalan efektif. Pemanfaatan data ini akan sangat membantu peningkatan kualitas layanan publik yang berbasis data akurat dan terkini, sesuai dengan komitmen pemerintah daerah dan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK yang menjunjung tinggi Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif. Dokumen undangan yang mendasari kegiatan ini bahkan telah ditandatangani secara elektronik, yang menunjukkan adaptasi teknologi dalam administrasi pemerintahan di Kutai Kartanegara. Kesuksesan koordinasi ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin modern dan melayani bangsa dengan bangga.


 
							 
							