SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Kedudukan dan Tugas Pokok

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan pada Kantor Kecamatan Sangasanga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris Camat. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan Sangasanga sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Bupati Kutai Kartanegara.

Peran Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sangat vital dalam menciptakan situasi wilayah yang kondusif, aman, dan tertib, guna mendukung kelancaran roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di Sangasanga.

Tugas dan Fungsi Utama

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Daerah

  • Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah Kecamatan Sangasanga.
  • Melakukan tindakan preventif dan represif non-yustisial terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Menyiapkan bahan dan memfasilitasi operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan.

Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

  • Menyusun rencana dan melaksanakan program pemeliharaan keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
  • Melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, konflik sosial, maupun penyakit masyarakat (pekat).
  • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau konflik antarwarga yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui pendekatan musyawarah.

Pembinaan Perlindungan Masyarakat (Linmas)

  • Melaksanakan pembinaan teknis, pengorganisasian, dan penguatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat Desa dan Kelurahan.
  • Menyiapkan peranan Anggota Linmas dalam rangka penanggulangan bencana, pengamanan pemilu/pilkada, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • Menghimpun dan mengolah data potensi Satlinmas di seluruh wilayah Kecamatan Sangasanga.

Koordinasi dan Penanggulangan Dampak Bencana

  • Membangun koordinasi yang sinergis dengan instansi vertikal (TNI/Polri), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
  • Berpartisipasi aktif dalam koordinasi penanggulangan, evakuasi, dan pasca-bencana alam maupun bencana sosial di tingkat kecamatan.

Landasan Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Sangasanga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk: