Maklumat Pelayanan

Kedudukan dan Tugas Pokok

Seksi Pelayanan Umum merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan pada Kantor Kecamatan Sangasanga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris Camat. Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan yang meliputi pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang menjadi kewenangan kecamatan serta melaksanakan kewenangan pelayanan yang telah dilimpahkan oleh Bupati Kutai Kartanegara.

Peran Seksi Pelayanan Umum sangat vital sebagai garda terdepan institusi dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, baik dalam hal pengurusan perizinan non-usaha maupun pemenuhan kebutuhan administrasi dasar warga Kecamatan Sangasanga.

Tugas dan Fungsi Utama

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

Pengelolaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

  • Menyelenggarakan standar operasional prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) secara terintegrasi, cepat, dan transparan.
  • Melaksanakan verifikasi berkas, pemrosesan, dan memfasilitasi penerbitan rekomendasi perizinan maupun non-perizinan yang menjadi kewenangan Camat.
  • Menyiapkan bahan dan memfasilitasi legalisasi dokumen-dokumen administrasi umum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Koordinasi dan Sinkronisasi Pelayanan Publik

  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi vertikal, dinas teknis terkait, serta Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka sinkronisasi data dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Memfasilitasi koordinasi berkala dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah yang berada di wilayah Kecamatan Sangasanga untuk memastikan pemerataan kualitas pelayanan.

Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Desa/Kelurahan

  • Melaksanakan pembinaan teknis, monitoring, dan pengawasan terhadap aparatur penyelenggara pelayanan publik di tingkat Desa dan Kelurahan.
  • Memberikan bimbingan serta sosialisasi terkait regulasi baru, inovasi pelayanan, dan penerapan digitalisasi administrasi kepada jajaran pemerintahan Desa/Kelurahan.

Evaluasi, Pengaduan, dan Pengendalian Kualitas Pelayanan

  • Menghimpun, mengolah, dan mengevaluasi data indeks kepuasan masyarakat (IKM) secara berkala sebagai tolok ukur kualitas pelayanan di Kecamatan Sangasanga.
  • Mengelola sarana pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, serta melakukan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara profesional.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pelayanan umum tingkat kecamatan secara berkala kepada Camat.

Landasan Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sangasanga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk: