Tegakkan Lingkungan Sehat, Pemcam Sangasanga dan Puskesmas Sosialisasi Perda KTR No. 5 Tahun 2026
SANGASANGA – Pemerintah Kecamatan Sangasanga menerima kunjungan dan koordinasi dari tim Puskesmas Sangasanga terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin (14/09/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Sangasanga tersebut dihadiri langsung oleh Camat Sangasanga Sudarmadi, S.I.P., bersama jajaran pegawai serta tim kesehatan. Agenda ini berfokus pada pembahasan langkah strategis penerapan aturan KTR di lingkungan kerja pemerintahan serta fasilitas publik lainnya.
Camat Sangasanga, Sudarmadi, S.I.P., menyambut baik penyerahan media sosialisasi banner dan stiker KTR tersebut. Beliau menegaskan komitmen Pemcam Sangasanga untuk mendukung penuh kenyamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
“Implementasi Perda KTR ini sangat penting untuk menjamin udara yang bersih dan sehat, terutama di area pelayanan publik, perkantoran pemerintah, dan tempat umum lainnya. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari asap rokok,” tegasnya.
Melalui Perda No. 5 Tahun 2026 ini, terdapat 7 kawasan utama yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, serta Tempat Umum.
Diharapkan seluruh aparatur pemerintahan dan warga Sangasanga dapat menaati aturan ini demi mewujudkan lingkungan hidup yang lebih sehat dan terlindungi.

