Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara Selenggarakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Sangasanga
Sangasanga, 30 Juli 2025 – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara hari ini menggelar kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Acara ini berlangsung di Aula Graha Nusantara, Kantor Camat Sangasanga, dan dihadiri oleh sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dari berbagai kelurahan dan desa di Kecamatan Sangasanga.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Selain itu, sosialisasi ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, dalam sambutannya yang dibacakan oleh perwakilan, menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja rentan. “Pekerja rentan adalah kelompok yang seringkali kurang terjangkau oleh program jaminan sosial. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para Ketua RT dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi dan mengajak masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Peserta sosialisasi, yang berjumlah sekitar 50 Ketua RT, mendapatkan pemaparan mendalam mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja rentan. Diskusi interaktif juga membuka kesempatan bagi para Ketua RT untuk bertanya langsung mengenai mekanisme pendaftaran dan klaim.
Perwakilan dari Kantor Camat Sangasanga, yang turut hadir dan memfasilitasi tempat serta sarana prasarana kegiatan, mengapresiasi inisiatif Distransnaker Kukar. “Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial. Kami berharap para Ketua RT dapat memanfaatkan momentum ini untuk memahami sepenuhnya dan membantu mengedukasi warga terkait hak-hak mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Sangasanga, yang terdaftar dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mengurangi risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.