Kecamatan Sangasanga Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemda Demi Pengamanan Aset Daerah
Tenggarong, 16 Oktober 2025 – Dalam upaya serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan legalitas dan pengamanan aset daerah berupa tanah, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset Pemda dan Pengamanan Lapangan. Acara penting ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kukar bertempat di Pendopo Bupati, yang mempertemukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kukar. Kehadiran seluruh pihak terkait menunjukkan komitmen kolektif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari lembaga pengawasan. Camat Sangasanga yang pada waktu bersamaan menghadiri Rakor Optimalisasi SRIKANDI dan Anugerah Literasi Kukar 2025, mendelegasikan Kepala Seksi Pemerintahan, Bapak Mulyadi, S.Pd., M.A.P., untuk memastikan Kecamatan Sangasanga menerima informasi dan strategi terbaru terkait pengelolaan aset. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan Kecamatan dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki tata kelola aset tanah.ktif terhadap aset-aset tanah milik Pemda.

Kepala Seksi Pemerintahan, Bapak Mulyadi, S.Pd., M.A.P., hadir mewakili Camat Sangasanga dalam pertemuan penting yang dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga perwakilan seluruh Camat se-Kutai Kartanegara. Berdasarkan undangan resmi dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari beberapa catatan penting terkait pengelolaan aset daerah. Tiga poin utama yang menjadi perhatian adalah rendahnya pelaksanaan pengamanan tanah aset Pemda, khususnya legalitas sertipikat, belum maksimalnya pelaporan penatausahaan aset tanah sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Kalimantan Timur, serta rendahnya capaian kinerja sertipikasi aset tanah Pemda.
Dalam forum tersebut, Bapak Mulyadi, S.Pd., M.A.P., mengambil peran aktif sebagai perwakilan Kecamatan dengan menyimak dan mendengarkan secara saksama setiap poin diskusi dan perumusan strategi yang disampaikan. Rapat ini berfokus pada perumusan strategi percepatan dan pengamanan lapangan terhadap aset tanah, yang melibatkan kolaborasi lintas sektor dan wilayah. Meskipun peran beliau adalah menyerap informasi, kehadirannya sangat krusial agar setiap langkah strategis yang disepakati dapat segera ditindaklanjuti dan disinergikan di tingkat Kecamatan, terutama dalam konteks wilayah kerja Kecamatan Sangasanga. Beliau mencatat semua arahan dan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan legalitas dan penatausahaan aset.
Percepatan sertifikasi tanah aset Pemda menjadi agenda mendesak mengingat hasil Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK yang menyoroti rendahnya legalitas aset tanah Pemerintah Daerah. Dengan adanya sertifikat yang jelas, aset-aset tanah milik Pemda, termasuk yang berada di wilayah Kecamatan Sangasanga, akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan meminimalisir potensi sengketa atau penyalahgunaan. Pemerintah Kecamatan Sangasanga siap berperan aktif dalam sosialisasi dan pendampingan di lapangan, bekerja sama dengan Dinas terkait, untuk memastikan proses percepatan sertifikasi ini berjalan lancar dan mencapai target yang ditetapkan. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kehadiran perwakilan Kecamatan Sangasanga dalam Rakor ini menegaskan bahwa sektor Pemerintahan di tingkat Kecamatan selalu berada di garis depan dalam mendukung program-program Kabupaten yang bersifat strategis dan penting. Selain mengikuti Rakor sertifikasi aset tanah, Kecamatan Sangasanga melalui Camat juga menunjukkan fokus pada transformasi digital dan budaya literasi melalui Rakor SRIKANDI dan Anugerah Literasi Kukar 2025. Sinergi antara dua kegiatan penting ini, yakni penertiban aset dan pengembangan digitalisasi/literasi, mencerminkan upaya Pemerintah Kecamatan Sangasanga dalam melakukan perbaikan tata kelola internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya masyarakat di wilayahnya.