SEKSI PEMERINTAHAN
BERITA PEMERINTAHAN
Kedudukan dan Tugas Pokok
Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan pada Kantor Camat Sangasanga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris Camat. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan di wilayah Kecamatan Sangasanga dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Bupati Kutai Kartanegara.
Peran Seksi Pemerintahan sangat vital dalam menjaga stabilitas administratif dan tata kelola dasar kewilayahan, mulai dari urusan pertanahan, kependudukan, hingga pembinaan terhadap Desa dan Kelurahan.
Tugas dan Fungsi Utama
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:
- Administrasi Kewilayahan dan Pertanahan:
- Menyelenggarakan urusan administrasi pertanahan, memfasilitasi penerbitan surat-surat administrasi terkait tanah, dan mengolah data penataan ruang wilayah Kecamatan. Â
- Melaksanakan kompilasi dan analisis data mengenai aspek pemerintahan, aset Desa/Kelurahan, pertanahan, dan penataan ruang. Â
- Melaksanakan verifikasi kasus penyelesaian sengketa pertanahan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Â
- Pembinaan Desa/Kelurahan:
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek administrasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan, termasuk pengelolaan aset milik Desa/Kelurahan. Â
- Memfasilitasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kepala Desa dan laporan pelaksanaan pemerintahan di Kelurahan. Â
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan batas wilayah antar Desa/Kelurahan dalam lingkup Kecamatan Sangasanga. Â
- Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Catatan Sipil:
- Melaksanakan urusan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil. Â
- Menghimpun, menyusun, menyiapkan, dan mengevaluasi data kependudukan dan catatan sipil di wilayah Kecamatan. Â
- Melaksanakan pembinaan teknis administrasi kependudukan dan catatan sipil kepada pemerintahan Desa/Kelurahan. Â
- Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan:
- Menyiapkan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan urusan otonomi daerah yang kewenangannya dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat. Â
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan pemuka agama dan instansi terkait lainnya dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat. Â
- Terlibat aktif dalam pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, termasuk sosialisasi pentingnya berdemokrasi dan meningkatkan partisipasi pemilih di Sangasanga. Â
Landasan Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan Kecamatan Sangasanga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk:
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2022 – Peraturan BPK peraturan.bpk.go.id/Details/240791/perda-kab-kutai-kertanegara-no-3-tahun-2022
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang mengatur secara spesifik mengenai Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan. PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA – Peraturan BPK
peraturan.bpk.go.id/Download/198734/PERBUP