Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sangasanga
Sangasanga, 21 April 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Graha Nusantara, Aula Kantor Camat Sangasanga, dan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan yang sebelumnya diajukan oleh salah satu pasangan calon.


Rapat pleno ini bertujuan untuk menghimpun dan merekapitulasi hasil perolehan suara dari seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Sangasanga, yang telah melaksanakan PSU pada tanggal 19 April 2025. Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, di hadapan saksi dari masing-masing pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta tamu undangan dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintahan kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut dijaga dan diamankan oleh unsur Babinsa Koramil, Kepolisian Sektor Sangasanga, Unit Reskrim, Linmas, serta Seksi Trantib Kecamatan Sangasanga, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan aman. Apel Siaga telah dilaksanakan sebelumnya sebagai bentuk kesiapsiagaan seluruh elemen dalam mendukung keamanan dan kelancaran jalannya rapat pleno.


Camat Sangasanga Muhammad Dachriansyah, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam mendukung pelaksanaan PSU dan rapat pleno ini. Beliau menegaskan pentingnya menjaga netralitas, integritas, dan semangat kebersamaan dalam menyukseskan setiap tahapan pemilu, serta mendorong masyarakat untuk tetap aktif dalam mengawal demokrasi secara damai dan beretika.


Melalui rapat pleno ini, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan akan dibawa dan disampaikan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bagian dari proses lanjutan penetapan hasil PSU. Rapat pleno tingkat kecamatan ini ditutup secara resmi pada pukul 15.00 WITA lewat, ditandai dengan dilaksanakannya apel penutupan sebagai simbol berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan rekapitulasi tingkat kecamatan.


Dengan berakhirnya tahapan ini, Kecamatan Sangasanga menyelesaikan perannya dalam proses PSU dengan tertib dan aman. Semangat kolaborasi dan gotong royong yang ditunjukkan seluruh pihak diharapkan menjadi contoh positif dalam membangun demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kutai Kartanegara.