Pengumuman

Pengumuman Penting: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di Lingkungan Pemda Kukar

Sangasanga, 8 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan Surat Edaran (Nomor: B-39/ORG.SETDAKAB/100.3.4/12/2025) mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, unit kerja, dan lembaga di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk kantor Kecamatan Sangasanga.

Dasar penetapan ini adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025.

🗓️ Rincian Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional sepanjang tahun 2026:

No.TanggalHariKeterangan
1.1 JanuariKamisTahun Baru 2026 Masehi
2.16 JanuariJumatIsra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
3.17 FebruariSelasaTahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4.19 MaretKamisHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5.21-22 MaretSabtu – MingguIdul Fitri 1447 Hijriah
6.3 AprilJumatWafat Yesus Kristus
7.5 AprilMingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8.1 MeiJumatHari Buruh Internasional
9.14 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
10.27 MeiRabuIdul Adha 1447 Hijriah
11.31 MeiMingguHari Raya Waisak 2570 BE
12.1 JuniSeninHari Lahir Pancasila
13.16 JuniSelasa1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14.17 AgustusSeninProklamasi Kemerdekaan
15.25 AgustusSelasaMaulid Nabi Muhammad S.A.W
16.25 DesemberJumatKelahiran Yesus Kristus

🌴 Cuti Bersama Tahun 2026

Selain Hari Libur Nasional, ditetapkan pula jadwal Cuti Bersama:

  • 16 Februari, Senin: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • 18 Maret, Rabu: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  • 20, 23, dan 24 Maret, Jumat, Senin, dan Selasa: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • 15 Mei, Jumat: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • 28 Mei, Kamis: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
  • 24 Desember, Kamis: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.

📝 Catatan Penting

  • Pelayanan Publik: Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, PLN, PDAM, pemadam kebakaran, dan sejenisnya, diminta untuk mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Hak Cuti Tahunan: Pelaksanaan Cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja.
  • ASN: Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Swasta: Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta akan diatur oleh pimpinan masing-masing.

Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja diimbau untuk memantau pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin.

Masyarakat Kecamatan Sangasanga diharapkan dapat mencatat jadwal ini untuk merencanakan kegiatan di tahun 2026.


Sumber: Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor: B-39/ORG.SETDAKAB/100.3.4/12/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *