Berita KecamatanSekretariat

Percepat Akuntabilitas Keuangan, Tim Inspektorat Lakukan Reviu Utang Tahun 2025 di Kantor Camat Sangasanga

SANGASANGA – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Kantor Camat Sangasanga menggelar agenda Pendampingan Reviu Utang Tahun Anggaran 2025 pada hari ini, Selasa (20/1). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim Reviu dari Inspektorat yang turun ke lapangan untuk memverifikasi dokumen kewajiban OPD.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian jadwal pendampingan maraton yang dilakukan Inspektorat terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. Sangasanga menjadi lokasi kedua setelah sebelumnya tim menyelesaikan agenda serupa di Kecamatan Anggana pada Senin kemarin.

Fokus Utama Pendampingan

Pihak Kecamatan Sangasanga melalui koordinasi internal telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung kelancaran kegiatan ini, di antaranya:

  • Kesiapan Administrasi: Menyiapkan seluruh dokumen reviu yang diperlukan secara lengkap sebelum tim verifikasi tiba.
  • Hadirkan Penanggung Jawab: Menghadirkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan guna memberikan penjelasan mendalam.
  • Efisiensi Waktu: Melakukan sinkronisasi data secara cepat mengingat keterbatasan waktu kunjungan tim reviu di tiap perangkat daerah.

Komitmen Akuntabilitas

Kegiatan reviu ini sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban atau utang belanja tahun 2025 telah tercatat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini juga menjadi bagian dari persiapan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang berkualitas.

“Karena keterbatasan waktu saat tim reviu berada di lokasi, kami telah menginstruksikan kepada seluruh PIC agar dokumen sudah siap di meja dan pihak yang bertanggung jawab hadir di tempat,” jelas keterangan dari pihak panitia pelaksana di Kecamatan Sangasanga.

Jadwal Selanjutnya

Setelah merampungkan agenda di Sangasanga hari ini, Tim Inspektorat dijadwalkan akan melanjutkan pendampingan ke:

  1. Kecamatan Muara Jawa (21 Januari)
  2. Dispora & Disketapang (22 Januari)
  3. RSUD Dayaku Raja (23 Januari)

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses rekonsiliasi utang di lingkungan Kecamatan Sangasanga dapat selesai tepat waktu tanpa kendala administratif yang berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *