Berita KecamatanKesejahteraan Sosial

Kecamatan Sangasanga Gelar Sosialisasi Pemutakhiran DTSEN, Hadirkan BPS dan Dinsos Kukar

Sangasanga, 8 Oktober 2026 – Pemerintah Kecamatan Sangasanga menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Ruang Rapat Kantor Camat Sangasanga, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi dan pemutakhiran data desil warga pada lima kelurahan di Kecamatan Sangasanga, sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah kelurahan dan masyarakat mengenai mekanisme pemutakhiran data serta pemeringkatan kesejahteraan. Kegiatan dihadiri Camat Sangasanga Sudarmadi, S.I.P., Kasi Kesos Kecamatan Sangasanga Rusliansyah Effendi, S.K.M., M.M., serta perwakilan kelurahan dan unsur terkait lainnya. Agenda tersebut turut menghadirkan Khairil Anwar, M.Si. dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si. sebagai narasumber. Pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya telah dijadwalkan melalui undangan resmi Kecamatan Sangasanga untuk sinkronisasi dan pemutakhiran data desil warga di lima kelurahan.

Kegiatan diawali oleh staf pada bidang Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sangasanga, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebelum secara resmi dibuka oleh Camat Sangasanga, Sudarmadi, S.I.P. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai ruang bersama untuk membahas pemutakhiran data desil, mengingat masih terdapat pertanyaan dan keresahan masyarakat terkait perubahan posisi desil. Beliau menjelaskan bahwa data desil bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan seiring dengan proses pemutakhiran serta perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah kelurahan dan tenaga Puskesos, untuk memahami mekanisme yang berlaku agar informasi mengenai DTSEN dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat. Beliau juga berharap penjelasan dari para narasumber dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas sehingga masyarakat tidak melihat perubahan desil sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data yang terus berlangsung.

Penyampaian materi pertama dilakukan oleh Khairil Anwar, M.Si. dari BPS Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai DTSEN dan mekanisme pemutakhiran serta pemeringkatan data. Beliau menjelaskan bahwa DTSEN dibentuk melalui penyatuan beberapa sumber data sosial ekonomi dan pengayaan data administratif, kemudian divalidasi antara lain dengan data kependudukan dari Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas, NIK, keluarga, dan domisili. DTSEN merupakan data yang dinamis sehingga penyempurnaannya dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai sumber data dan partisipasi masyarakat, termasuk pembaruan terhadap kondisi individu maupun keluarga. Dalam materi BPS juga ditegaskan bahwa desil bukan merupakan daftar penerima bantuan sosial, melainkan pemeringkatan yang menggambarkan posisi kesejahteraan relatif keluarga dan dapat menjadi salah satu dasar bagi kementerian/lembaga dalam menentukan sasaran program sesuai ketentuan masing-masing. Khairil juga mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui informasi apabila terdapat data yang belum sesuai, karena kelengkapan informasi akan membantu proses verifikasi dan pemutakhiran data menjadi lebih akurat.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., yang mengawali pemaparan dengan menjelaskan mandat konstitusional dalam penyelenggaraan perlindungan dan kesejahteraan sosial. Beliau menjelaskan mekanisme pengusulan data, termasuk pembaruan data bagi individu atau keluarga yang belum tercantum dalam DTSEN, perubahan atribut yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, serta penyampaian sanggahan masyarakat terhadap data yang dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Dinas Sosial juga menjelaskan bahwa usulan bantuan sosial dan pembaruan data memiliki mekanisme yang berbeda, sehingga masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kebutuhan pengusulan bantuan atau ketidaksesuaian data. Melalui mekanisme yang tersedia, masyarakat dapat menyampaikan pembaruan maupun pengaduan melalui kanal yang telah ditetapkan, sementara proses verifikasi dan pemeringkatan tetap dilakukan oleh instansi yang berwenang. Hal tersebut menjadi bagian penting agar perubahan data dapat dilakukan berdasarkan kondisi faktual dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pemerintah kelurahan, perangkat terkait, dan masyarakat Kecamatan Sangasanga bahwa DTSEN merupakan data yang terus diperbarui, sehingga perubahan desil tidak serta-merta berarti perubahan status penerima bantuan sosial. Berdasarkan materi yang disampaikan, pemutakhiran DTSEN membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah kelurahan, pemerintah daerah, hingga kementerian/lembaga terkait, dengan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara bertahap. Untuk Kecamatan Sangasanga sendiri, materi DTSEN Tahun 2026 Triwulan III mencatat sebanyak 2.083 keluarga dan 5.883 anggota keluarga berada pada Desil 1 sampai dengan Desil 5, dengan rincian Desil 1 sebanyak 287 keluarga, Desil 2 sebanyak 350 keluarga, Desil 3 sebanyak 240 keluarga, Desil 4 sebanyak 245 keluarga, dan Desil 5 sebanyak 961 keluarga. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang benar, memanfaatkan kanal pemutakhiran yang tersedia apabila menemukan ketidaksesuaian data, serta menyampaikan kondisi sosial ekonomi secara lengkap dan sesuai keadaan sebenarnya. Dengan pemahaman yang sama dan partisipasi masyarakat yang baik, pemutakhiran DTSEN diharapkan dapat menghasilkan data yang semakin akurat dan mendukung penyaluran program pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *