Berita KecamatanBerita UmumKesejahteraan SosialKetentraman dan KetertibanPelayanan UmumPemberdayaan Masyarakat DesaPemerintahanSekretariat

Kecamatan Sangasanga Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Efisiensi Pelayanan

SANGASANGA – Pemerintah Kecamatan Sangasanga menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Camat Sangasanga pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat kecamatan, perwakilan Bagian Organisasi Setda Kukar, akademisi Universitas Kutai Kartanegara, unsur Forkopimcam, para lurah, jurnalis, serta tokoh masyarakat dan organisasi pemuda. Pelaksanaan forum ini menjadi wadah dialog dua arah antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan yang berlaku. Melalui keterlibatan berbagai pihak, forum ini bertujuan memastikan bahwa setiap prosedur administrasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan warga. Langkah komprehensif ini merupakan bukti nyata upaya Pemerintah Kecamatan Sangasanga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan inklusif.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Sangasanga, Sudarmadi, S.I.P., menekankan pentingnya kepastian dan kemudahan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemerintah kecamatan harus berbesar hati mendengarkan masukan serta kritik konstruktif demi perbaikan kualitas layanan publik secara berkelanjutan. Lebih lanjut, Sudarmadi menegaskan komitmen aparatur untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit tanpa mengabaikan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Setiap standar pelayanan harus memuat kepastian persyaratan, kejelasan prosedur, estimasi waktu penyelesaian, hingga transparansi biaya jika memang diatur oleh regulasi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan serta diskusi interaktif mengenai penyesuaian berbagai jenis dokumen administrasi.

Salah satu poin utama pembahasan dalam forum ini adalah penyempurnaan dan penyesuaian teknis pada beberapa jenis layanan masyarakat. Terkait pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I), forum menyepakati penghapusan persyaratan pasfoto fisik ukuran 4×6 serta penyesuaian estimasi waktu pelayanan menjadi 20 menit guna menunjang akurasi wawancara data. Selain itu, permohonan surat rekomendasi untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan/nelayan yang sebelumnya digabung kini resmi dipisahkan menjadi tiga berkas rekomendasi mandiri agar pengajuan bantuan ke dinas terkait lebih tepat sasaran. Forum juga menetapkan penghapusan layanan Pengantar SKCK seiring berjalannya sistem layanan SKCK digital dari pihak Kepolisian, serta menyepakati sosialisasi kepada publik bahwa dokumen print out digital memiliki legalitas hukum yang sama dengan dokumen fisik. Terkait pembiayaan pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), disepakati bahwa verifikasi di tingkat kecamatan tidak dipungut biaya atau gratis.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Fipin Indera Yani, S.STP., M.A.P., memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi Kecamatan Sangasanga dalam menyelenggarakan FKP secara mandiri dan berkelanjutan. Beliau mengingatkan agar prinsip akuntabilitas dan penyederhanaan berkas senantiasa diutamakan dengan mengeliminasi persyaratan administrasi yang terkesan memberatkan warga. Selain itu, masukan dari akademisi Universitas Kutai Kartanegara, M. Suria Irfani, S.Sos., M.Si., juga mendorong penyesuaian payung hukum PATEN ke Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 agar dasar regulasi tetap relevan. Forum ini turut menyepakati penambahan klausal fleksibilitas waktu pelayanan apabila terjadi gangguan teknis seperti kendala jaringan atau pemadaman listrik guna menjaga akuntabilitas publik.

Seluruh hasil pembahasannya kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Camat Sangasanga bersama para perwakilan stakeholder yang hadir. Penandatanganan ini menjadi landasan hukum dan komitmen bersama bagi Pemerintah Kecamatan Sangasanga untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Masyarakat dan perwakilan organisasi yang hadir juga akan terus mengawal serta mengawasi implementasi standar pelayanan baru ini. Melalui sinergi ini, Kecamatan Sangasanga optimistis dapat mewujudkan lingkungan administrasi publik yang semakin maju, tertib, inovatif, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga. Kegiatan penutup diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta forum sebagai simbol komitmen kolaboratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *